Pendaftaran Merek — Bahasa Indonesia

Pilih bahasa lain

Apa itu merek?

Merek adalah tanda pembeda berupa nama, kata, tanda tangan, huruf, simbol, angka, judul, cap, desain, gambar, citra, ukiran khas, kemasan, unsur figuratif, bentuk, satu warna, kombinasi warna atau gabungan unsur tersebut, maupun tanda atau gabungan tanda apa pun yang digunakan atau dimaksudkan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan. Suara atau aroma juga dapat dianggap sebagai merek.

Informasi penting tentang pendaftaran merek

  • Perlindungan merek berlaku selama sepuluh (10) tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  • Pemilik dapat mengalihkan merek, memberikan lisensi penggunaannya, menyewakan, menjaminkan, atau menghibahkannya kepada pihak lain.
  • Perjanjian pengalihan atau lisensi harus didaftarkan pada Otoritas Kekayaan Intelektual Saudi (SAIP).
  • Tim Asas Law Firm and Legal Consultations menelaah dan menyiapkan permohonan untuk diajukan kepada SAIP dalam dua (2) hari kerja setelah seluruh dokumen yang diperlukan diterima.
  • Pemeriksaan permohonan oleh SAIP dapat memerlukan waktu hingga empat belas (14) hari.
  • Jika penerimaan disertai syarat perubahan, perubahan harus diajukan dalam sembilan puluh (90) hari sejak tanggal penerimaan. Jika tidak, permohonan dianggap ditinggalkan.
  • Jika ditolak, batas waktu perubahan adalah sepuluh (10) hari sejak tanggal penolakan.
  • Setelah permohonan diterima, merek diumumkan dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual selama enam puluh (60) hari untuk memberikan kesempatan mengajukan keberatan.
  • Asas Law Firm and Legal Consultations tidak menjamin diterimanya pendaftaran merek. Honorarium yang telah diterima tidak dapat dikembalikan, kecuali terdapat kesalahan dari pihak firma dalam proses pendaftaran.

Apa yang diterima pemilik merek?

  1. Nomor pendaftaran merek.
  2. Sertifikat pendaftaran yang mencantumkan nama, kota dan kewarganegaraan pemilik serta barang atau jasa yang dilindungi selama sepuluh tahun.
  3. Publikasi merek dan rincian sertifikat di situs SAIP dan Berita Resmi Kekayaan Intelektual.

Dokumen yang diperlukan

  • Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon/pemilik merek (orang perseorangan atau badan hukum), dokumen pendaftaran usaha dan akta pendirian.
  • Berkas digital asli merek: resolusi antara 200–400 piksel, ukuran maksimum 1 MB, format JPG atau JPEG.
  • Surat kuasa kepada perwakilan di hadapan SAIP untuk mendaftarkan merek.
  • Jenis pendaftaran yang dipilih: figuratif, gabungan figuratif dan kata, atau suara.
  • Terjemahan tersertifikasi merek ke bahasa Arab — kami menyediakannya bagi klien.
  • Nama merek.
  • Deskripsi merek maksimal 549 karakter — kami menyusunnya bagi klien.

Pilih bahasa lain

Scroll to Top